ADA sebagian dari hadits shahih yang memang wajib dijalankan dan berdosa bila ditinggalkan. Tetapi ketentuan itu tidak berlaku pada semua hadits shahih. Mengapa demikian? Sebab kita juga menemukan banyak sekali hadits shahih yang ternyata hukumnya tidak wajib untuk dikerjakan, tetapi hanya sebatas sunnah atau mubah saja, tidak sampai menjadi kewajiban. Maka meninggalkannya tidak lantas membuat kita berdosa.
Bahkan beberapa hadits shahih itu ada yang hukumnya justru makruh kalau dikerjakan, hingga sampai batas diharamkan. Alih-alih berdosa, justru hukumnya wajib ditinggalkan. Kita menemukan banyak sekali hadits shahih yang mana secara hukum boleh kita tinggalkan dan tidak mengapa bila kita tidak mengerjakannya. Dan kita tidak berdosa bila meninggalkannya.
Adzan Shubuh di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dilantunkan dua kali, yang pertama sebelum masuk waktu shubuh dan yang kedua tepat ketika terbit fajar dan masuk waktu Shubuh.
Hal itu bisa kita baca dalam hadits Bukhari berikut ini: Dari Ibnu Masud bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jangan sampai adzan Bilal menghentikan makan sahur kalian, karena dia adzan untuk mengingatkan orang yang shalat malam di masjid agar kembali ke rumah, dan untuk membangunkan orang yang tidur". (HR. Bukhari)
Dinukilkan oleh Ibnu Jarir bahwa para ulama telah berijma menetapkan adzan sebelum waktu tidaklah sah. Hendaklah adzan itu dilakukan apabila telah masuk waktu, kecuali untuk shalat shubuh. Untuknya sah dilakukan adzan sebelum waktunya.
Demikianlah pendapat Malik, Asy Syafii, Ahmad, Al Auzai, Abu Yusuf, Abu Tsaur, Ishaq dan Daud. Imam Malik, Asy Syafii, Ahmad, Al Auzai, Abu Yusuf, Abu Tsaur, Ishaq, Daud dan jumhur ulama menetapkan: Dua Adzan untuk shalat shubuh.
Tetapi coba kita perhatikan ke sekeliling kita, dimana ada adzan shubuh yang dilantunkan dua kali? Agak jarang kita temukan, kecuali hanya di tempat-tempat tertentu saja, seperti di Madinah Al-Munawwarah sekarang ini. Lantas apakah kita semua umat Islam jadi berdosa gara-gara tidak melantunkan adzan Shubuh dua kali? Tidak seorang pun dari ulama yang mengatakan hal itu.
Mereka hanya sebatas mengatakan bahwa disunnahkan untuk mengamalkannya, tetapi bila ditinggalkan pun tidak berdosa, meskipun haditsnya shahih.