Batalkah puasa kita saat tidak sengaja keluar air mani saat sedang tidur? Atau mimpi basah saat sedang menjalankan puasa? Jawabannya dalah tidak. hal itu berdasarkan dalil naqli yang tertuang dalam HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth).
Seseorang yang sedang tertidur dan mimpi hingga keluar air mani, maka tidaklah batal puasa yang tengah dijalankannya. Secara dalil aklinya apa-apa yang membatalkan puasa namun terjadi karena tidak sadar atau senagaja maka tidak membuat batal puasanya.
hal tersebut diperkuat dalam dalil naqli, yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya-red), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423).
Yang bisa kita pahami dari hadis tersebut adalah bagi siapa saja manusia yang masuk dalam tiga golonga tadi yakni orang gila, orang yang tidur, dan anak kecil tidaklah berlaku padanya catatan amal baik dan buruk. Artinya jika seorang baligh, tidak gila sedang menjalankan puasa, namun mengalami mimpi basah pada siang hari tidaklah batal puanya karena tidurnya.
Namun jika keluarnya air mani itu dilakukan secar sengaja maka batal pusanya. Keluarnya air mani secara sengaja dimaksud disebabkan bercumbu dengan istri, maupun cara onanai.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan,
“Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman,
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud).