Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan salah satu upaya mewujudkan terciptanya lapangan kerja berkualitas.
Dengan RUU tersebut, dia mengatakan, kualitas tenaga kerja pun ikut terangkat secara otomatis berpengaruh terhadap permintaan dan upah.
“Pekerjaan berkualitas itu jarang sekali dinikmati pekerja. Walaupun kita punya salah satu undang-undang atau aturan ketenagakerjaan yang paling restriktif di dunia. Itu ternyata tidak menjamin pekerja mendapatkan pekerjaan yang berkualitas,” kata Yose di Jakarta, Senin, 20 April 2020.
Yose memaparkan dalam data survei tenaga kerja Indonesia, lebih dari 50 persen pekerja di Indonesia mendapatkan upah di bawah minimum jauh dibandingkan tenaga kerja negara tetangga di Asia Tenggara.
“Kenapa upah minimum rendah, jauh di bawah upah minimum, permasalahan yang terjadi karena sebenarnya permasalahannya satu, karena permintaan terhadap tenaga kerja Indonesia itu lemah. Rendah sekali,” ujarnya.
Jose juga menjelaskan peningkatan kualitas tenaga kerja dan lapangan kerja, bisa terbentuk disokong oleh iklim investasi yang baik. Sayangnya, iklim investasi kerap terhambat karena birokrasi yang berbelit.
"Kuncinya adalah meningkatkan permintaan akan tenaga kerja melalui investasi berkualitas dengan reformasi ekonomi yang serius," tambah Yose Rizal.
Yose meyakini jika RUU Ciptaker dilihat dari kacamata ekonomi, bisa menjadi solusi mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia. Sebab, momentumnya saat ini tepat di tengah resesi ekonomi imbas penyebaran covid-19.
"Momentumnya sangat penting karena saat recovery (pemulihan) ekonomi terjadi kita bisa ketinggalan dibanding yang lainnya. RUU Cipta Kerja ini bagian dari itu, sehingga cukup urgent untuk dilakukan. Tapi perlu ada proses komunikasi yang intensif," kata Yose.