Pemerintah tengah membahas aturan dan sanksi terkait larangan mudik tahun ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekad mudik selama pandemi virus corona berlangsung.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya penanganan penyebaran virus corona. Namun aturan dan sanksi tersebut masih dalam pembahasan dan keputusan dari Presiden Joko Widodo.
"Ya ini baru tahap pembahasan bersama Menko Luhut untuk nanti dibahas bersama Presiden Jokowi dalam ratas (Rapat Terbatas) tegas Budi saat dihubungi Merdeka.com, Senin 20 April 2020.
Budi menerangkan, jika aturan ini disetuji Presiden maka mekanisme pemberian sanksi akan mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. UU tersebut mengatur terkait hukuman dan denda bagi para pelanggar. Bagi mereka yang negad muidk bisa dihukum didana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Sanksi nya bagi yang mudik ke UU kekarantinaan kan ada," singkat Budi.