Seorang pria berinisial AA (43 tahun) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan pihak berwajib. Sebeb, pria yang berprofesi sebagai petani itu, diduga telah mencabuli keponakannya sendiri.
Kemudian, Kasubag Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Hari Hermawan, mengatakan laporan pencabulan masuk ke Polsek Lasusua, pada Minggu 19 April 2020.
Dia mengatakan, orang tua korban sendiri yang langsung melaporkan aksi bejat AA.
Hari mengatakan perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun itu mengadu ke ibunya bahwa dalam perutnya terasa bergoyang-goyang.
"Anak ini bilang 'kenapa perutku goyang-goyang'. Setelah dicek, ternyata dia hamil. Dibujuklah anak ini sama ibunya hingga mengaku kalau pernah dicabuli sama pamannya," tutur Hari, Senin 20 April 2020.
Lanjut Hari, saat ini tersangka sudah diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 10/ IV/ 2020/ Sultra/ Kolut/Sek Lasusua tanggal 19 April 2020.