Seperti diketahui bahwa aturan pengenalian IMEI mulai berlaku hari ini Sabtu, 18 April 2020.
Kebijakan ini dibuat untuk mengendalikan peredaran ponsel-ponsel ilegal atau dikenal dengan istilah ponsel black market (Ponsel BM). Ponsel-ponsel tersebut harus didaftarkan di Kemenperin supaya dapat menggunakan layanan seluler di Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Kominfo, aturan ini berlaku bagi ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020.
Kemudian untuk ponsel yang sudah dibeli dan sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020, tetap bisa menikmati layanan seluler. Sehingga praktis tidak ada hal spesifik yang harus dilakukan jika Anda sudah terlanjur membeli atau sudah memiliki ponsel BM yang dibeli sebelum 18 April 2020.
Lantas bagaimana jika Anda ingin membeli ponsel dari luar negeri?
Untuk ponsel yang dibeli di luar negeri, maka harus mengikuti prosedur pendaftaran IMEI dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ponsel itu memiliki IMEI ilegal maka perangkatnya tidak lagi dapat mengakses layanan operator telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.