Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan, jika haji 2020 dibatalkan, jemaah bisa menarik kembali uang setoran lunas.
Nizar mengungkapkan bahwa mereka yang menarik kembali uangnya masih terdaftar sebagai jemaah berhak lunas pada tahun depan.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Nizar dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April 2020.
Uang setoran lunas tersebut bisa diambil oleh jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Hingga Kamis, 16 April 2020 sudah 79,31 persen jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Bahkan Nizar menegaskan bahwa dana yang bisa diambil kembali oleh jemaah hanya setoran lunas, bukan setoran awal. Dana setoran awal bisa diambil apabila jemaah ingin membatalkan pelaksanaan ibadah hajinya.
Bagi jemaah haji reguler yang ingin mengambil kembali uang setoran tunai harus datang ke Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengambilan dana.
Setelah jemaah mengajukan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menginput data tersebut ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji (Siskohat), data yang sudah diinput akan diverifikasi dan disetujui oleh Subdit Pendaftaran.
Setelah itu, Dirjen PHU memberikan data jemaah yang ingin menarik dana setoran lunas ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah menerima data, BPKH mentransfer dana setoran lunas ke rekening jemaah.