Pungli Pembebasan Napi Program Asimilasi: Bebas Asal Bayar 10 Juta

Pungli Pembebasan Napi Program Asimilasi: Bebas Asal Bayar 10 Juta

Dedi Sutiadi
2020-04-17 22:00:46
Pungli Pembebasan Napi Program Asimilasi: Bebas Asal Bayar 10 Juta
Ilustrasi pungli pembebasan napi. (Gambar: Istimewa)

Ada pungli dalam pembebasan napi program asimilasi. Prilaku tersebut diungkap seorang napi yang diminta membayar uang sejumlah 1o juta rupiah untuk bisa bebas dari bui. Tindakan yang mencoreng ini telah dilaporkan kepada Menkumham Yasonna Laoly. Dirinya berjanji akan memecat pelakau bila jelas terbukti.


Hadirnya Permenkumham 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana (napi) dalam rangka pencegahan coron ternyata dimanfaatkan sejumlah petugas lapas. Diduga ada oknum-oknum yang telah memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi lewat pungli atau pungutan liar. 


Pengakuan sejumlah napi di beberapa wilayah menyebut adanya syarat pemberian uang untuk menghirup udara kebabasan. pdaahal program tersebut jelas-jelas gratis dengan syarat yang telah ditentukan diantanya khusus untuk napi yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.


"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluar lah. Istilahnya ini tiket, harganya lumayan. Kalau uangnya sudah masuk [dibayar ke oknum], baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," kata A, napi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur saat diwawancarai.


Adapun mekanisme pungli yang digencarkan sejumlah oknum dinilai berjalan dengan cukup sistematis. Napi yang masuk dalam syarat program selain diminta sejumlah uang, juga diminta untuk mencari napi lain yang juga minat untuk bebas. Setelah mendapatkan orang yang diminta, sang napi diminta untuk mendaftar program dan menyerahkan sejumlah uang dan nama yang diminta. Setelah semua terpenuhi maka akan dipanggil satu-persatu. 


"Awalnya minta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp5 juta akhirnya dikasih juga. [Saya memilih bayar karena] kalau di dalam itu paling tidak kita menyediakan uang Rp500 ribu per bulan untuk makan, minum, sama rokok doang. Jadi, lebih baik saya bayar," kata S, napi Lapas Cipinang lain yang turut bersaksi.


Kalapas Cipinang Hendra Eka Putra membantah tuduhan tersebut. Dia yakin penyelewengan ini tak terjadi di lapasnya karena mustahil dilakukan. Alasan Hendra, siapa saja napi yang berhak asimilasi sudah ditentukan bank data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang dijadikan acuan pengelola lapas. Selain itu, ada pengumuman sejak awal bila asimilasi ini gratis, yang dipasang di ruangan-ruangan dalam lapas.


"Kalau dia mau bayar, itu kan bodoh dia. Kenapa mau bayar? Semua gratis tanpa bayar, Kemenkumham umumkan itu gratis," kata Hendra saat dikonfirmasi.


Berbeda dengan R dari lapas Lampung, dirinya diminta untuk membayar sebesar 10 juta untuk bisa mengikuti program tersebut. "Kemarin waktu ikut program asimilasi, bayar Rp10 juta. Ya mau gimana lagi, saya pengin keluar. Didata dengan setorin nama. Saat didata ini sambil dibilangin buat nyiapin uang Rp5 juta sampai Rp10 juta," ungkap R


Namun pengakuan R tersebut dibantah Kemenkumham Kanwil Lampung. "Terkait ada pemberitaan pungutan, sebetulnya sampai hari ini, selaku ketua tim investigasinya penyelidikan terkait ada tidaknya pungutan di lapas atau rutan, kami tidak menemukannya, dan memang itu tidak terbukti,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi.


Dalam pernyataan terpisah, Menkumham Yasonna Laoly berjanji menindak serius petugas yang melakukan pungli, jika investigasi bawahannya terbukti. "Instruksi saya jelas. Terbukti pungli saya pecat," ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (16/4). Politikus PDI Perjuangan ini juga mempersilakan masyarakat mengirim bukti atau informasi pungli oleh petugas lapas lewat media sosial. "Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya."


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30