Ditengah pandemi virus corona Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja pada 30 April 2020. KSPI memastikan akan tetap mengikuti aturan social distancing dalam aksi tersebut.
"Dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Kamis 16 April 2020.
Tak hanya itu saja bahkan aksi ini rencananya dilaksanakan di depan DPR RI dan Kantor Kemenko Perekonomian, dan akan melibatkan 50 ribu buruh. Mereka tidak hanya menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, tapi juga menuntut agar tidak ada PHK selama pandemi Corona.
"Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, setop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi Corona berlangsung," ujar Said.
"Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi," sambungnya.
Bahkan tak hanya itu saja nantinya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyesalkan sikap DPR RI dan pemerintah yang melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama masa pandemi Corona.
Namun, dalam surat resmi MPBI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dituliskan, MPBI akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional jika pembahasan omnibus law tetap dilanjutkan.
"Jika MPBI menggelar, pasti aksinya sangat besar. Jumlah bisa mencapai ratusan ribu," ujar Presiden KSPSI Andi Gani.
"Aksi ini terpaksa kami lakukan, karena ada desakan yang sangat kuat dari anggota kami untuk segera menggelar unjuk rasa guna merespons sikap DPR dan pemerintah yang tetap melanjutkan pembahasan omnibus law," sambungnya.