Ini Penjelasannya PSBB Kota Tangerang yang Berbeda dengan Pergub Banten

Ini Penjelasannya PSBB Kota Tangerang yang Berbeda dengan Pergub Banten

adminweb
2020-04-16 20:00:00
Ini Penjelasannya PSBB Kota Tangerang yang Berbeda dengan Pergub Banten
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dalam peraturan menteri kesehatan, PSBB semestinya dilakukan selama 14 hari, yang merupakan masa inkubasi terpanjang virus corona (Foto:Dok.Istimewa)

Virus corona sudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia bahkan berbagai daerah juga telah menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Pemerintah Kota Tangerang tidak memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti jangka waktu yang ditetapkan Pemprov Banten.


Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dalam peraturan menteri kesehatan, PSBB semestinya dilakukan selama 14 hari, yang merupakan masa inkubasi terpanjang virus corona.


Karena itu, Pemkot Tangerang akhirnya akan menerapkan PSBB selama 14 hari, berbeda dengan Pergub Banten yang memutuskan bahwa PSBB Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari.


"Kalau aturannya memang seharusnya hanya 14 hari," ujar Arief kepada wartawan saat dihubungi melalui pesan teks, Kamis 16 April 2020.


Arief juga tidak mengetahui alasan Pemerintah Provinsi Banten menetapkan masa PSBB Tangerang Raya hingga 16 hari.


"Mungkin bisa ditanya ke Provinsi, kenapa 16 hari," ujar dia.


Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 memang disebutkan dalam keputusan diktum ketiga. Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.


Adapun sebelumnya, Dalam siaran pers Nomor 488/048-Kominfo/VI/2020 yang dikeluarkan Dinas Kominfo Provinsi Banten tertulis Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan PSBB di Tangerang Raya berlangsung selama 16 hari.


"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)," ujar Wahidin, Kamis.


Bahkan tak hanya itu saja Perbedaan dengan keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/Kep.318-BPBD/2020 diputuskan menetapkan dalam diktum pertama pemberlakuan PSBB selama 14 hari terhitung mulai 18 April sampai dengan 1 Mei 2020.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30