Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak menutup layanan transportasi, termasuk KRL.
"Kembali lagi bahwa pelaksanaan PSBB, untuk putus mata rantai wabah COVID-19 (virus Corona), pemerintah ambil sikap untuk melaksanakan PSBB. PSBB itu pedoman kita dalam setiap kebijakan, khususnya di sektor transportasi Jakarta, untuk berusaha mencegah penyebaran COVID tidak menyebar. PSBB itu sendiri kuncinya adalah tidak ada penutupan layanan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan, kamis 16 April 2020.
Syafrin menyampaikan ada dasar hukum utama penetapan PSBB. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020; Kedua, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
"Terkait layanan transportasi, jika kita mengacu pelaksanaan PSBB, ini sudah ditetapkan dalam PP 21 Tahun 2020, kemudian Permenkes Nomor 9, bahwa tidak ada penutupan layanan, yang ada pembatasan layanan," kata Syafrin.
Namun, Syafrin belum bisa menyimpulkan apakah akan ada penghentian layanan KRL pada Sabtu 18 April 2020. Saat ini, kebijakan tersebut masih dibahas di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Memang ada pembahasan, ada usulan dari Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) yang hari ini sudah lakukan PSBB soal penghentian KRL. Karena usulan ke Kementerian Perhubungan, kita serahkan ke Kementerian Perhubungan," ujarnya.