Satreskrim Polres Karimun memastikan ada barang bukti video syur dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka Mf alias Aji (24), seorang warga Karimun, Kepulauan Riau.
Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui Kanit 2 PPA Aipda Andi Susilo mengatakan bukti video syur itu tersimpan dalam ponsel milik tersangka.
“Ada tiga rekaman video, masing-masing durasinya sekitar 2 menit. Bukti video itu tersimpan dalam ponsel milik tersangka,” kata Aipda Andi Susilo kepada wartawan, Rabu 14 April 2020.
Tiga video syur tersebut merekam adegan ranjang pacar tersangka saat melayani tamunya di kamar hotel. Meski begitu, Andi menyebut, tidak mengenal tiga pria yang berhubungan intim dengan korban dalam video-video itu.
“Tak kenal pula dengan tamunya itu, bukan publik figur sepertinya,” kata Andi Susilo.
Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik, tersangka mengaku tidak terus menerus menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial.
“Katanya dalam sebulan bisa sekali saja, itu kata tersangka ya,” kata Andi Susilo.
Perihal identitas korban, Andi mengatakan adalah seorang wanita muda berusia 23 tahun, warga Karimun.
“Baik korban maupun tersangka, keduanya warga Karimun,” kata Andi Susilo.
Sebelumnya, Aji, seorang warga Karimun, Kepulauan Riau diciduk Satreskrim Polres Karimun karena diduga menjual pacarnya sendiri ke pria hidung belang untuk dijadikan pemuas nafsu.
Tidak hanya itu kelakuan menyimpang Aji, ia juga diduga merekam adegan ranjang pacarnya dengan pria hidung belang melalui aplikasi komunikasi video call WhatsApp. Kelakuan Aji akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Karimun, Aji pun ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 14 April 2020.