Pandemi virus corona membuat sejumlah sejumlah perusahaan mengalami penuruan peminat bahkan, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (KPSPBI) mencatat ada sebanyak 450 pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia, yang saat ini dirumahkan.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya SPBI juga menyatakan, para pekerja KFC yang dirumahkan mengalami pemotongan gaji 30-50 persen. Menurut SPBI, manajemen KFC tidak melakukan sosialisasi yang cukup hingga tak memberi kepastian waktu. Langkah merumahkan pekerja tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan kepada masing-masing karyawan.
Tak hanya itu saja bahkan Direktur PT Fast Food Indonesia, Justinus Dalimin Juwono, menjelaskan bahwa karyawan dirumahkan karena banyak gerai KFC tidak boleh beroperasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Misalnya gerai KFC di mal.
"Karena peraturan daerah yang menetapkan, karena COVID-19 yang sedang terjadi di negara kita," ujar Justinus ketika dikonfirmasi kumparan, Selasa 14 April 2020.
Bahkan, pihaknya pun menjanjikan, para karyawan tersebut akan dipekerjakan kembali setelah pandemi corona berakhir.
"(Mereka) Bekerja lagi kalau suasana COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah telah pulih kembali," kata dia.
Tak hanya itu saja bahkan pihak KFC juga menjelaskan bahwa langkan manajemen KFC yang tak memberikan sosialisasi perumahan, Justinus justru menybeut pihaknya telah mengikuti aturan prosedur yang berlaku.
"Tentu saja, kan melalui serikat pekerja disampaikannya," pungkas dia.