Pemerintah Singapura membuat kebijakan terkait upaya mempersempit penyebaran virus Corona di negaranya. Ada sejumlah denda yang disiapkan pemerintah Singapura bagi tiap orang di seluruh wilayah Singapura yang tidak mengenakan masker yang berada di luar rumah.
Kebijakan ini tentu berlaku juga bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Singapura. Untuk itu, KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI menaati aturan tersebut.
"Sesuai dengan aturan Pemerintah Singapura bahwa setiap individu diwajibkan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka kami harap seluruh WNI yang berada di Singapura dapat memenuhi peraturan tersebut," demikian keterangan tertulis seperti dilihat di akun Twitter @KBRISingapura, Rabu 15 April 2020.
Pemerintah Singapura telah menyiapkan denda SGD 300 atau setara dengan Rp 4.700.000 bagi para warga yang melanggar aturan penggunaan masker tersebut pertama kali.
Kemudian, KBRI Singapura juga mengatakan besaran denda serta hukuman akan meningkat bagi warga yang kembali melanggar aturan tersebut.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 300 SD untuk pelanggaran pertama dan peningkatan denda dan hukuman untuk pelanggaran selanjutnya," tulisnya.
Mengingat aturan tersebut berskala nasional, lebih lanjut KBRI Singapura menyebutkan aturan penggunaan masker tersebut juga diwajibkan bagi tiap orang yang berkunjung ke KBRI Singapura.
"Kebijakan penggunaan masker juga berlaku untuk seluruh pengunjung yang datang ke KBRI Singapura," tutup keterangan tertulis tersebut.