Belum lama ini Kementerian Hukum dan HAM telah membesakan puluhan ribu narapidana lewat program asimilasi dan intergasi di tengah wabah corona. Beberapa dari napi yang bebas tersebut kembali berulah dan berhasil ditangkap polisi.
Polisi menilai Kemenkumham kurang selektif dalam menetukan napi yang dibebaskan lewat jalur asimilasi dan integrasi tersebut.
"Kami kemudian menyurati Kemenkum HAM supaya selektif (napi atau warga binaan yang bisa asimilasi)," kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto Selasa 14 April 2020.
Bahkan dirinya menilai bahwa sejak adanya program asimilasi pemebabasan napi jalur khusus , kriminalitas jadi semakin meningkat.
"Kerena sejak ada asimilasi, minggu ini kriminalitas semakin meningkat. Baik itu jambret, curanmor dan curat (pencurian dengan pemberatan) lainnya."
Hal itu tentu bukan tanpa alasan, sebab pihaknya kembali meringkus seorang pria yang notabene napi yang dibebaskan lewat jalur asiimilasi dan integrasi tersebut.
Pelaku yang diketahui berinisal F ini tertangkap basah saat akan mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah minimarket Jalan Raden Intan Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur pada Minggu 12 April 2020. Padahal, dia baru dibebaskan program asimilasi pada 9 April 2020 dari Lapas Madiun.
Residivis kasus curanmor ini berdalih kembali melakukan aksi kejahatan karena bingung mencari makan di tengah pandemi ini.
"Bingung corona ini pak, ndak bisa apa-apa," kata F saat dihadirkan sebagai tersangka di Mapolresta Malang Kota, Selasa 14 April 2020.
Terkait persitiwa ini, Polresta Malang Kota telah mengirim surat kepada Kemenkumham terkait adanya napi yang kembali berulah setelah dibebaskan lewat program asimilasi
"Pada kenyataannya pelaku yang merupakan napi asimilasi sudah melakukan tindakan pidana lagi. Terus terang kami pihak kepolisian tidak mendapatkan surat tembusan terkait kebijakan asimilasi, kami kemudian menyurati Kemenkum HAM supaya selektif (napi atau warga binaan yang bisa asimilasi)," kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Apalagi yang mendapatkan asimilasi merupakan pelaku kejahatan jalanan atau street crime. Fakta yang terjadi justru mereka kembali melakukan tindakan kriminalitas.