Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan perusahaan kawasan industri masih boleh beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan. Pabrik-pabrik yang berada di wilayah tangerang masih boleh produksi tidak diliburkan.
"Karena kawasan industri, maka boleh dia (perusahaan) tetap berproduksi tetap operasional," ujar dia dalam konferensi pers video, Senin 13 April 2020.
Namun lanjut Arif menegaskan, para pelaku usaha industri tersebut tetap harus mematuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan social distancing yang ditetapkan.
"Mereka (perusahaan) harus benar memperhatian ketentuan atau social distancing di perusahaan," tutur Arief.
Dia mengatakan, peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB di Kota Tangerang saat ini dalam tahap finalisasi dan akan selesai hari ini.
"Kami menyiapkan perwal (Peraturan Wali Kota), kita sudah finalisasi hari ini," tutur dia.
Untuk diketahui, pada Minggu 12 April 2020 kemarin, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pengajuan status PSBB untuk wilayah Tangerang Raya.