Virus corona sudah menyebar ke berbagai daerah Indonesia bahkan berbagai daerah sudah melakukan pencegahan virus corona. Bahkan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan berlaku mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di rumah dinasnya di Kota Serang, Senin 13 April 2020.
Tak hanya itu saja bahkan, pihaknya sedang menyiapkan Pergub PSBB. Draf sudah dibuat dan mengacu pada PSBB yang dilakukan oleh DKI Jakara dan Jawa Barat.
"Draf sudah ada, paling tidak kita juga mereferensi ke Pergub Jakarta dan Jabar. Karena Jabodetabek dan Jabar kultur dan masyarakat nggak bisa dipisahkan dan mobilisasi aktivitasnya yang jelas sama dengan Jakarta," ujarnya.
Bahkan polisi dan TNI termasuk kejaksaan, Wahidin mengatakan PSBB di Tangerang Raya harus lebih efektif dibandingkan PSBB di Jakarta. Karena ada laporan bahwa PSBB di wilayah tersebut masih ada warga yang berkerumun dan tidak memakai masker.
"Dan tidak melakukan social distancing, di stasiun penuh, di halte penuh dan di beberapa lokasi," katanya.
Bahkan Gubenrnur Wahidin Halim juga mengatakan menurutnya, sebelum pelaksanaan PSBB harus terbangun kesadaran dari warga Tangerang Raya. Dalam Pergub Banten, nanti akan dibuat skema apakah perlu ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran selama PSBB.