Polisi meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), atas aksi tak terpuji oknum polantas. Ulah petugas meludahi seorang pengendara mobil viral di media sosial.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir memohon maaf kepada masyarakat atas aksi tak terpuji ini. Oknum tersebut dianggap telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Disiplin Polri dan akan dikenakan sanksi.
"Kami atas nama Polrestabes Medan meminta maaf kepada masyarakat, khususnya warga Medan atas sikap dan perilaku personel kami," kata Kombes Pol Jhonny di Kota Medan, Sumut, Minggu 12 April 2020.
Oknum Polantas di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang viral karena terekam meludahi pengemudi mobil, akan dimutasi ke luar daerah tersebut. Saat ini pelaku dalam proses hukum di Propam Polrestabes Medan.
Dalam rekaman video yang beredar, polisi berinsial Brigadir RS yang bertugas di Polsek Medan Timur tampak menyetop mobil sedan putih di Jalan MT Haryono Medan. Dia kemudian membuang ludah lewat kaca jendela mobil yang terbuka.
"Kami menyesali tindakan dan prilaku anggota kami," ujar dia.
Brigadir RS diketahui melanggar sejumlah pasal Peraturan Disiplin Polri, dia juga akan diusulkan untuk mutasi bertugas di luar wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Pelaku juga kami usulkan dimutasi ke luar wilayah hukum Polrestabes Medan," kata Kombes Pol Jhonny.
Koresponden Medan: Eben Pinem