Bantuan sosial (Bansos) untuk korban terdampak wabah corona jadi masalah di Kepulauan Bangka Belitung. Syarat penerimaan dinilai berunsur SARA suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan diskriminatif.
Masalah berawal dari surat Kepala Dinas Sosial Babel Aziz Harahad untuk kepala dinas sosial tingkat kabupaten/kota di Provinsi Babel, tertanggal 30 Maret 2020. Dalam surat menjelaskan prihal permohonan bansos Dinsos kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Surat yang diajukan Dinsos pun diteriam dan disetujui oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yakni membantu menyalurkan bantuan. Rencananya bantuan dari Baznas tersebut akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan, mengurangi dampak negatif dari penyebaran COVID-19 bagi ekonomi dan kehidupan.
Namun syarat penerima Bansos dari Baznas itu salah satunya harus beragama Islam. Berikut ini syarat daftar nama penerima manfaat dalam surat permohonan data mustahik itu:
- Beragama Islam
- Layak mendapatkan bantuan, tidak mampu, disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Diutamakan pelaku usaha kecil dan pekerja harian, yang terkena dampak langsung dari terjadinya pandemi COVID-19 (pedagang gorengan, kantin, buruh harian, dll)
- Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (program sembako, program keluarga harapan, lansia, disabilitas, dan bantuan lainnya)
- Dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Nampak tidak ada persoalan disini karena bukan Dinsos Babel yang menentukan syarat penerima Bansos tapi Baznas. Kisruh ini pun langsung ditanggapi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bangka Belitung Drs HM Arif Maggu.
Menurutnya bantuan yang akan diberikan bukan Bansos tapi zakat bagi warga miskin di Bangka Belitung yang terdampak COVID-19. Penyaluran zakat yang akan diberikan dikerjasamakan dengan Dinsos Provinsi Babel karena merekalah yang memiliki data warga yang berhak.
"Kita akan membagikan zakat kepada 700 warga yang tak mampu di Bangka Belitung. Untuk itu kita bekerjasama dengan dinsos provinsi untuk mendapatkan data siapa saja yang berhak menerimanya," ungkap Arif ketika dihubungi wartawan, Minggu 12 April 2020 siang.
Arif menambahkan bahwa tidak ada yang salah dengan syarat beragama Islam disana. Hal inipun sudah dikoordinasikan dengan Gubernur dan sepemahaman.
"Jadi menurut saya masalah ini hanya salah persepsi dan penafsiran. Ini zakat bukan bansos. Sebelumnya kita juga sudah koordinasi dengan gubernur dan tidak ada masalah. Kita minta data ke dinsos siapa saja warga miskin baru yang beragama Islam terdampak COVID-19," beber Arif.
Diakui Arif, pihaknya juga menyalurkan bantuan kepada umat non Islam namun bukan dari dana zakat tapi dari sedekah atau bantuan lainnya.
"Saya tegaskan untuk zakat yang berhak menerimanya adalah umat Islam," tegas Arif.