Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi resmi diberlakukan. Ketetapan PSBB ini berlaku setalah pengajuan yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil disetujui Pemerintah.
Jurubicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menerangkan PSBB yang diajukan Jabar telah disetujui.
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu 11 April 2020.
Seperti diketahui setelah penetapan PSBB di DKI jakarta, Gubernur Ridawan Kamil pun menyusul mengajukan kebijakan untuk menekan penyebaran virus corona tersebut.
Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19. Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.
Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.
Rencana PSBB banten: Tangerang dan Tangerang Selatan
Selain lima wilayah Jawa barat tersebut, beberapa wilayah seperti tangerang dan tangerang selatan pun tengah mangajukan penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengungkapkan telah mengajukan PSBB ke Provinsi Banten guna mengikuti langkah PSBB di Jakarta.
Adapun pengajuan meminta status PSBB ini dilakukan karena status PSBB DKI Jakarta diprediksi akan sangat berdampak pada Kota Tangerang.
Arief menyampaikan, salah satu faktor yang akan berdampak secara signifikan yakni penurunan arus transportasi yang melintas di Kota Tangerang.
Dalam surat yang diajukan berisi permintaan arahan tentang rencana PSBB. Harapannya, dengan terwujudnya status PSBB ini dapat menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.