Ada penampakan tidak biasa di ruas-ruas jalan Jakarta hari ini. Setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Ibu Kota tampak beberapa ruas jalan sepi, lenggan kendaran tanpa macet seperti biasanya.
Jumat 10 April 2020 merupakan hari pertamam diberlakukannya PSBB di DKI Jakara. Susana sepi dan lenggang kendaraan tampk di di kawasan Percetakan Negara, Jakarta Pusat sekitar pukul 07.15 WIB, terutama di dekat Gedung BPOM.
Walau bebera ruas jalan tampak terlihat sepi dan lebih lenggan dari biasanya, masih nampak terlihat sejumlah pengguna jalan yang melintas. Kendaraan roda empat seperti mobil dan angkutan umum lainya tidak banyak melintas, namun penguna jalan lebih didominasi pengguna roda dua sepeda motor.
Tampak juga sejumlah warung makan seperti warung tegal alias Warteg dan beberapa kios yang masih buka. Sejauh pantaun belum tampak terlihat patroli tim gabungan TNI-Polri sesuai yang direncakan pemprov DKI Jakarta selama mas PSBB berlangsung.
Lokasi lainnya, Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pun terlihat lengang pada pukul 07.45 WIB. Nampak hanya terlihat beberapa sepeda motor dan kendaraan pribadi yang melintas. Sepeda motor yang bergerak juga tidak membawa penumpang.
Sementara di Jalan Pelita, Kebayoran Lama Utara terlihat sepi dari laju mobil. Yang tampak berlalu-lalang hanya motor berpenumpang satu membawa bahan pokok. Namun sesekali mobil juga terlihat melewati jalan tersebut. Umumnya di pagi hari Jalan Pelita ramai dilewati mobil dan motor.
Namun sejauh pantaun, tampak mobil, motor bahkan sejumlah angkutan umum masih berlalulalang di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama. Walau demikian jumlahnya tidak sepadat biasanya, tampak lebih sepi dan lenggang.
Sementara Situasi lalu lintas sepi di interchange Cawang arah Jagorawi, Cikampek, dan Tanjung Prik. Silihat dari akun twitter @TMCPoldaMetro, lalu lintas di lokasi itu terpantau lengang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sebelumnya kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk kebutuhan pokok macam makanan dan keperluan kesehatan. Selama PSBB, kapasitas angkutan umum pun dibatasi sebanyak 50 persen dari jumlah normal sebelum masa PSBB untuk mencegah penularan corona.
PSBB yang ditujukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB pada 10 April hingga 23 April. Berbagai poin dalam Pergub membatasi aktivitas masyarakat termasuk sanksi buat para pelanggar.