Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan saat PSBB, Cek Syaratnya

Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan saat PSBB, Cek Syaratnya

Anisa Br Sitepu
2020-04-10 10:05:11
Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan saat PSBB, Cek Syaratnya
Aturan berkendara selama masa PSBB (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu kebijakan adalah penggunaan kendaraan pribadi selama masa PSBB.  


Atas kebijakan itu,  warga dilarang berpergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali membeli kebutuhan pokok.  


"Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 9 April 2020.


Selain memenuhi kebutuhan pokok,  kendaraan pribadi diizinkan mengaspal untuk kegiatan yang dikecualikan seperti aktivitas di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN, BUMD.


Selanjutnya untuk usaha sektor swasta yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis.


Bahkan aktivitas kendaraan pribadi yang diizinkan selama PSSB juga terkait pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu. Juga sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.


Anies juga mengatakan untuk penumpang kendaraan pribadi dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kursi. Penumpang kendaraan pribadi juga diwajibkan menggunakan masker.


"Lalu ada batas maksimalnya bahwa dalam 1 kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang, yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya. Bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang (yang naik, red) dan semua harus menggunakan masker, " tegas Anies.  


Anie juga mengingatkan kepada warga ketika meninggalkan rumah wajib menggunakan masker.  


"Terkait dengan masker ini, semua orang yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker,"  katanya.  


Sementara itu, aturan untuk kendaraan pribadi roda dua atau motor sama dengan aturan kendaraan pribadi roda empat atau lebih.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30