India tengah mengalami lockdown untuk mengatasi virus corona yang menyerang negara tersebut. Namun, sebanyak 44 WNI Jamaah Tablig tersangkut hukum karena melagar peraturan lockdown tersebut.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, 44 WNI Jemaah Tablig yang berperkara hukum itu berada di New Delhi dan Mumbai.
"Terdapat 44 WNI yang memiliki perkara hukum, 34 di New Delhi, 10 di Mumbai. KBRI sudah minta lawyer untuk pendampingan dan legal advice," kata Judha melaui keterangan tertuis, Kamis 9 April 2020.
Para WNI tersebut telah melanggar ketentuan pembatasan jumlah orang di tengah lockdown India untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Sebelumnya, pemerintah India dilaporkan telah memasukkan dalam daftar hitam 960 warga asing atas pelanggaran visa.
Sekedar informasi, aparat India telah menutup markas Jemaah Tablig di wilayah Nizamuddin, New Delhi, karena melanggar peraturan social distancing. Sekitar 1.000 orang telah dievakuasi dari markas tersebut, puluhan di antaranya positif terjangkit virus corona.