Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara didakwa telah melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Perbuatan Abu Rara dinilai menimbulkan suasana teror dan rasa takut di masyarakat.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa saat sidang pembacaan dakwaan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 9 April 2020. Terdakwa hadir dalam video conference di rutan.
"Terdakwa bersama-sama saksi Fitria Diana alias Fitria Adriana melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak," ujar jaksa Herry.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkapkan Abu Rara salah satu pengikut ISIS yang telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Karena telah berbaiat, Abu Rara berjanji akan melaksanakan amaliyah di Indonesia.
"Bahwa tekad terdakwa untuk amaliyah jihad memerangi thogut maupun anshor thogut baik menggunakan peledak bom, senjata api, ataupun senjata tajam, kapan pun dan dimanapun selama ada kesempatan, telah tertanam di hati terdakwa sejak mengikuti kajian di grup medsos serta video dan foto perjuangan kaum muslimin di Suriah maupun ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Abu Rara sudah menyiapkan diri untuk melakukan tindakan teror dengan berlatih fisik. Abu Rara juga disebut jaksa memiliki peralatan senjata tajam lengkap seperti pisau kunai dan pisau kartu yang didapat secara online.
Abu Rara, kata jaksa, langsung mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri yang ada di situ. Abu Rara juga memerintahkan sang Istri, Fitria Diana dan anaknya untuk menyimpan sebilah pisau dan melakukan penusukan ke aparat keamanan yang berjaga.
"Saat mendengar suara helikopter sudah datang maka terdakwa dan saksi Fitri Diana mengajak anaknya Ratu Ayu Lestari segera bergegas menuju alun-alun Menes untuk melakukan amaliyah, terdakwa menyimpan pisau kunai dalam manset tangan kiri terdakwa, sedangkan saksi Fitria menyimpan pisau kunai di dalam manset kiri, dan anak terdakwa Ratu Ayu menyimpan pisah kunai dijepitkan di gelang tangan kiri," jelas jaksa.
"Terdakwa berpesan kepada saksi Fitri dan Ratu Ayu agar nanti di alun-alun supaya tidak saling bertegur sapa seolah-olah tidak saling kena, jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ungkap jaksa.
Atas perbuatan ini jaksa menilai Abu Rara telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.