Napi yang Bebas Akibat Asimilasi Bisa Dijebloskan Penjara, Ini Sebabnya

Napi yang Bebas Akibat Asimilasi Bisa Dijebloskan Penjara, Ini Sebabnya

Ahmad
2020-04-09 15:00:00
Napi yang Bebas Akibat Asimilasi Bisa Dijebloskan Penjara, Ini Sebabnya
Foto: Reuters

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mewanti-wanti para narapidana yang sudah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk tidak melakukan tindak kejahatan kembali.


Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, hak asimilasi dan integrasi para narapidana itu dapat dicabut apabila narapidana kedapatan melakukan kejahatan. 


"(Hukumannya) dicabut hak asimilasi dan integrasinya, diproses tindak pidana barunya, jadi sisa pidana lama akan ditambah dengan masa pidana yang baru," kata Rika, Kamis 9 April 2020.


Rika menuturkan, sanksi tersebut sudah dikenakan kepada beberapa napi yang kedapatan melakukan kejahatan setelah mereka dibebaskan. 


Pihak Ditjen Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan, kata dia, di masing-masing daerah juga terus memantau para narapidana. 

Untuk itu, Rika menekankan, para narapidana tersebut tidak berstatus bebas murni sehingga masih harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. 


"Pengawasan terus dilakukan secara online, bahkan beberapa Lapas melakukan inovasi, mereka (narapidana) yang keluar dibuat WA grup jadi mereka terus bisa memantau," kata Rika.


Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat, ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per Selasa 8 April 2020.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00