Virus corona semakin bertambah bahkan berbagai upaya pencegahan telah di lakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tah hanya itu saja bahkan, Penyebaran virus corona di Jakarta tak kunjung menurun.
Bahkan tak hanya itu saja pemprov DKI akhirnya diizinkan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah pusat.
Takhanya itu saja bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, PSBB akan mulai dijalankan pada Jumat 10 April 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB
Anies Baswedan juga mengatakan bahwa pada pemberlakuan PSBB ini, nantinya Polisi dan TNI akan melakukan patroli di Jakarta. Warga akan dipantau agar tak ada kerumunan selama masa PSBB.
"Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 pukul 00.00 WIB, itu mulai berlakunya. Dan nanti akan banyak patroli, karena kita harus memastikan tidak ada kerumunan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu 8 April 2020.
"Bukan berbentuk check point, tapi akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat menaati," lanjutnya.
Bahkan tak hanya itu saja saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajarannya tengah menyusun Pergub untuk kemudian menjadi acuan dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta.