Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan jalan bagi kendaraan yang ingin keluar dan masuk Jakarta saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu 8 April 2020.
Nana menyampaikan dalam pembatasan moda transportasi selama PSBB, hanya membatasi jumlah penumpang saja. Hal itu berlaku untuk kendaraan umum maupun pribadi.
Selama menerapkan PSBB di Jakarta, pihak kepolisian juga menyatakan akan melakukan penegakan hukum terhadap warga yang berkerumun demi memberikan efek jera.
"Ini sifatnya hanya memberikan efek jera, ini tindak pidana ringan," kata Nana.
Status PSBB diberlukan di Jakarta mulai Jumat (10/4). PSBB bakal diterapkan selama masa inkubasi yaitu 14 hari.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan pihaknya tak melarang kendaraan pribadi dari luar wilayah untuk masuk ke Jakarta selama penerapan PSBB. Namun, ia meminta masyarakat agar membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi itu.
"Kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum," kata Anies saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa 7 April 2020.