Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengharuskan seluruh penumpang di lingkungan stasiun maupun di dalam gerbong kereta memakai masker.
Kebijakan itu dibuat tak lain untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang akan berlaku mulai 12 April 2020 mendatang.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Pelaksana Tugas Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa petang, 7 April 2020.
Aturan itu akan mulai disosialisasikan melalui berbagai platform seperti lewat pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, hingga media lainnya.
Joni menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan rekomendasi yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui bahwa WHO telah meminta masyarakat mengenakan masker sebagai alat perlindungan diri atau APD saat keluar rumah.
Tak hanya masker, Jodi juga menegaskan KAI pun akan mengatur penumpang supaya tetap menjaga jarak dengan penumpang lain minimal 1 meter.