Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan efektif berlaku pada 10 April 2020. Dengan begitu, transportasi umum dibatasi dan kerumunan di atas lima orang akan dilarang.
Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan poin-poin kebijakan PSBB di Ibu Kota dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa 7 April 2020.
Berikut ini poin-poin penjelasan Anies Baswedan terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta:
Berlaku Efektif Mulai 10 April
Anies mengatakan Jakarta segera menjalankan ketentuan PSBB penanganan virus Corona. Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.
"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies.
Fasilitas Umum Hiburan Ditutup
Semua fasilitas umum di Ibu Kota akan ditutup selama pelaksanaan PSBB. Tak hanya itu, taman hingga balai pertemuan juga ditutup.
Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor
Pengecualian itu untuk sektor kesehatan, pangan dan minuman, energi, serta jasa komunikasi. Selain itu, sektor keuangan dan perbankan, distribusi barang, kebutuhan keseharian, serta industri strategis di kawasan Ibu Kota juga dikecualikan.
Kerumunan di Atas 5 Orang Dilarang
Anies melarang kegiatan di luar ruangan yang jumlah orangnya lebih dari lima. Pemprov DKI akan menindak tegas apabila aturan terkait pembatasan sosial berkala besar (PSBB) tidak ditaati.
"Ada satu catatan penting bahwa pada saat PSBB dilaksanakan, tak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tak diizinkan. Kami akan ambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat. Jadi patroli ditingkatkan dan kami harap masyarakat untuk menaati," ujar Anies.
Angkutan Umum di DKI Beroperasi 6 Pagi-6 Sore
Penggunaan transportasi umum di Jakarta turut dibatasi di masa PSBB. Pembatasan termasuk jam operasional hingga jumlah penumpang.
"Terkait dengan transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Akan dibatasi juga jam operasinya nanti dari jam 6 hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ujarnya.
Nasib Ojol
Anies menjelaskan soal ojek online di masa PSBB. Anies mengatakan akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan.
"Jadi, ketika ini dilakukan, ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Itu akan diatur dalam peraturannya secara detail," ujarnya.
Namun Anies mengatakan kegiatan logistik tak akan dibatasi. Dia ingin masyarakat bisa memenuhi kebutuhan masing-masing.