Virus corona di DKI Jkarta semakin meingkat bahkan ahkan Anies Baswedan juga telah memperpanjang masa belajar dirumah dan work from home bagi para pekerja kantor tak hanya itu saja, DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Selasa, 7 April 2020.
Namun, masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) maupun protokol kesehatan. Perusahaan yang membandel bisa kena sanksi.
Takhanya itu saja bahkan nantinya perusahan yang tidak menerapkan WFH wajib menerapkan protokol kesehatan. Perusahaan yang membandel akan ditegur. Jika masih tak acuh, perusahaan tersebut terancam mendapat sanksi administrasi hingga pidana.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pihak kesehatan. Atau pihak PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dalam hal perizinannya, mungkin bisa dibekukan gitu" kata Sudrajat, Selasa, 7 April 2020.
Bahkan tindakan hukum bagi perusahaan yang tidak menerapakan WFH dan protokol kesehatan bisa merujuk undang-undang yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Bahkan terlebih lagi saat ini DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19 tegas mengatur WFH.