Program kartu Pra Kerja siap dibagikan Pemerintah untuk mereka yang membutuhkan. Kartu Pra Kerja akan diberikan kepada mereka korban PHK terdampak virus corona. Namun tidak semua korban PHK bisa mendapatkannya.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menjelaskan, tidak semua korban PHK mendapatkan Kartu Pra Kerja. Pemerintah masih akan memisahkan antara Korban PHK yang pantas atau tidak mendapat Kartu ini.
"Iya maksudnya masih dipisahkan. Ada yang memang nanti layak sama yang belum layak. Kan masih harus dipisahkan," katanya pada Selasa, 7 April 2020.
Edi menjelaskan, Bagi korban PHK yang sudah mendapatkan bantuan lain maka tidak diprioritaskan untuk memperoleh Kartu Pra Kerja. Cara ini untuk lebih meratakan dan memberikan kesempatan untuk korban PHK yang lain.
"Jadi artinya dilihat, nanti kalau misalnya memang dia sudah mendapatkan program yang lain ya dia nggak akan mendapatkan program (Kartu Pra Kerja) itu karena untuk memberikan kesempatan yang lain," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini sedang dalam tahap pendataan yang layak atau tidak mendapatkan.
"Itu baru sampai dalam taraf mendata. Nanti dia kan masih akan di-screening antara yang white list (yang layak) sama black list (belum layak menerima Kartu Pra Kerja)," tambahnya.