Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan pemeriksaan rapid test dan tes polymerase chain reaction (PCR) virus Corona (COVID-19) untuk masyarakat di puskesmas. Untuk itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan Puskesmas bisa melakukan rapid test terhadap masyarakat.
"Pada situasi saat ini, kita membutuhkan peran puskesmas. Peran puskesmas melakukan screening terhadap COVID-19 dengan dua cara. Yang pertama rapid test antibodi," kata Bambang melalui siaran langsung di kanal YouTube BNPB, Selasa 7 April 2020.
Bambang menyebut rapid test antibodi bisa dilakukan di puskesmas dengan pengambilan darah kapiler. Pengambilan darah melalui ujung jari. Puskesmas, kata Bambang, juga bisa melakukan tes swab atau tes PCR dengan pengambilan cairan, baik dari hidung maupun tenggorokan.
"Setelah dilakukan pemberian informasi dan edukasi terkait ini, akan dilakukan pengambilan darah, pengambilan darah kapiler. Petugas bisa mengambil darah dari ujung jari, kemudian akan dilakukan rapid test antibodi," ujarnya.
"Swab pada hidung-tenggorokan, kemudian pemeriksaan di laboratorium dengan menggunakan PCR. Ini dilakukan puskesmas dengan standar yang ditetapkan. Setelah ada hasilnya, akan diberikan informasi apakah hasil positif atau negatif," sebut Bambang.
Selain itu, Bambang menyampaikan adanya keterbatasan alat pelindung diri (APD) di puskesmas.
"Puskesmas kita tahu, pemanfaatan APD sangat terbatas, maka seluruh aktivitas yang ada di puskesmas jangan lupa menggunakan APD yang baik dan benar dengan segala keterbatasan yang ada. Kita semua bisa hemat dan tetap terlindung dari resiko terpapar COVID-19," imbuhnya.