Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada sejumlah hal yang bakal diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan transportasi setelah disetujuinya usulan Pemprov DKI Jakarta oleh Kementerian Kesehatan untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.
Menurut Syafrin, pembatasan transportasi khususnya transportasi umum sudah diterapkan oleh Pemprov DKI sejak beberapa waktu lalu seiring dengan merebaknya virus corona (Covid-19).
"Kalau membaca Peraturan Presiden Nomor 21 tentang PSBB ini juga membaca Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yang pedoman pembatasan jika kita cermati memang yang diatur apa yang sudah dilaksanakan oleh pemprov DKI Jakarta saat ini. Contohnya MRT, LRT, Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang," ucap Syafrin kepada wartawan, Selasa 7 April 2020.
Dengan adanya PSBB, tak hanya transportasi umum yang dibatasi, tetapi juga termasuk kendaraan pribadi milik masyarakat.
"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan, transjakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," ujar Syafrin.