ICW: Jika Terpaksa, Napi Koruptor Lebih Baik Dirumahkan Bukan Dibebaskan

ICW: Jika Terpaksa, Napi Koruptor Lebih Baik Dirumahkan Bukan Dibebaskan

Dedi Sutiadi
2020-04-06 09:00:00
ICW: Jika Terpaksa, Napi Koruptor Lebih Baik Dirumahkan Bukan Dibebaskan
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo. (Foto: Istimewa)

Peraturan Menkuham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menimbulkan banyak polemik. Peraturan tersebut tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.


baca juga: Cegah Penularan Corona, Puluhan Ribu Napi Dibebaskan 


Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengusulkan lebih bijaksana jika narapidana koruptor dirumahkan bukan dibebaskan. Menurutnya jika dibebaskan seolah-olah memanfaatkan situasi. Para narapidana koruptor juga harus melewati karantina.


"Bila terpaksa harus dibebaskan napi koruptor karena Covid-19, mereka bisa dirumahkan bukan membebaskannya. Nantinya, setelah pandemi ini selesai mereka kembali ditahan," ujar Adnan pada diskusi daring koalisi masyarakat sipil, Minggu 5 April 2020.


baca juga: Usulan Pembebasan Napi Koruptor, ICW: Hanya Akal-akalan Saja 


"Setahu saya napi koruptor itu kan lapasnya sendiri-sendiri seperti di Sukamiskin sana, tapi kita enggak tahu di lapas-lapas yang lain seperti apa. maka dari itu pendekatannya harus menggunakan kerentanan," tuturnya.


Menurutnya, pembebasan narapidana harus berdasarkan kerentanan terjangkit covid-19.


"Isu pembebasan napi koruptor ini malah cukup menyorot dibandingkan napi pidana narkotika yang memang lebih rentan," tambahnya.


Share :
Tags : Napi Koruptor