Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengaminkan pembebasan puluhan ribu napi demi mencegah penularan virus corona.
"Benar, melalui Permenkumham No 10 Tahun 2020, kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan BAPAS," kata Yasonna melalui pesan singkat, Selasa 31 Maret 2020.
Keputusan tersebut telah tertuanga dalam Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menerangkan adapun narapidana yang dibebaskan adalah mereka yang masa ⅔ pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020
“Narapidana yang masa ⅔ pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Selasa 31 Maret 2020.
Rika mengatakan, pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
“Laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring. Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham,” jelas Rika.