Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Dedi Sutiadi
2020-04-05 20:30:00
Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Ilustrasi Ojek Online. (Gambar: Istimewa)

Pedoman Pembatasan Bersekala Besar (PSBB) tentang larangan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau Ojek online mengangkut penumpang. hal ini berarti online hanya diperbolehkan mengangkut barang. 


Aturan ini terdapat dalam pedoman PSBB pada pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Pedoman ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.


Baca juga: Menkes Tandatangani Peraturan Menteri Kesehatan tentang detail pelaksanaan PSBB  


"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu, 5 April 2020.


Sementara itu, salah satu layanan ojek berbasis online Grab, belum mengetahui tentang aturan pedoman PSBB ini.


Baca juga: Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait PSBB hingga RS Corona


"Kami cek dulu ya," kata Manajer Humas Grab, Andre Sebastian pada Minggu, 5 April 2020.



Share :

HEADLINE  

Clairmont Kembali Laporkan Codeblu, Klaim Rugi Miliaran Rupiah

 by Frida Tiara Sukmana

February 14, 2026 15:00:00


Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00