Atasi Corona, Pemkot Bekasi Batasi Kegitan Warganya di Luar Rumah Sampai Pukul 21.00 WIB

Atasi Corona, Pemkot Bekasi Batasi Kegitan Warganya di Luar Rumah Sampai Pukul 21.00 WIB

Ahmad
2020-03-29 18:30:00
Atasi Corona, Pemkot Bekasi Batasi Kegitan Warganya di Luar Rumah Sampai Pukul 21.00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Istimewa

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membatasi kegiatan warganya di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona selama 14 hari.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali kota Bekasi Nomor 488/2390/SETDA.Hum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran Infeksi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Sekitar Masyarakat Kota Bekasi. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa aktivitas warga di luar rumah dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.


"Agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian petikan Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang diunggah dalam akun Instagram @humaskotabekasi, Minggu 5 April 2020.


Rahmat juga mengimbau warganya agar menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Misalnya dengan memakai masker.


"Jika ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah, maka dianjurkan untuk mengikuti protokol kewaspadaan diri saat keluar rumah maupun saat kembali ke rumah serta dianjurkan untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer," begitu bunyi poin 2 Surat Edaran Wali Kota Bekasi.


Berikut ini isi lengkap surat edaran Wali Kota Bekasi:


1. Tetap di rumah selama 14 (empat belas) hari dan tidak bepergian sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan atau penyebaran virus kepada orang-orang sekitar termasuk keluarga;


2. Jika ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah, maka dianjurkan untuk mengikuti protokol kewaspadaan diri saat keluar rumah maupun saat kembali ke rumah serta dianjurkan untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer.


3. Berkenaan dengan hal nomor 2 (dua), agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB


4. Camat, Lurah, RT dan RW se-Kota Bekasi agar mensosialisasikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing bersinergi dengan tiga pilar.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00