Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini, melarang seluruh personil yang bertugas di polres tersebut untuk mudik Lebaran.
Larangan mudik lebaran itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020 tanggal 3 April 2020, tentang ketentuan untuk tak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri di lingkungan Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah NKRI.
Larang personel untuk mudik perintah dari pimpinan tertinggi polri, kami di bawah wajib mentaati, "ujarnya kepada correcto.id ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu 5 April 2020.
Dijelaskan Kapolres, apabila ada personel yang melanggar, maka akan diganjar sanksi. Menurutnya, instruksi tersebut tentunya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Personil Polres Padangsidimpuan, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Juliani menghimbau, khususnya personel Polres Padangsidimpuan dengan situasi saat ini harus tetap menjaga diri jangan sampai tertular.
"Ini agar sehat karena tufoksi yg diemban dalam memberikan perlidungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Yang terpenting kerja harus dengan senang hati, ikhlas sehingga menjadi ladang ibadah," tandasnya.
Koresponden Medan: Eben Pinem