polisi menangkap seorang pria bernama Ali
Baharsyah, karena menghina dan memposting video ujaran kebencian terhadap Presiden
Joko Widodo terkait kebijakannya dalam penanganan virus Corona (Covid-19). Ali
Baharsyah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu 1 April 2020.
"Semalam saya mendatangi
Bareskrim Polri untuk melaporkan Ali Baharsyah atau Alimudin Baharsyah karena
menurut pandangan hukum saya, konten yang dia buat termasuk dalam dugaan
penyebaran berita bohong," jelas Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid,
Sabtu 4 April 2020.
Ali Bahrsyah dalam videonya terindikasi menyebarkan hoax karena menyebut jika pemerintah telah menerapkan kebijakan darurat sipil, padahal, pemerintah belum menerapkan kebijakan darurat sipil
hingga kini.
"Yang diambil pemerintah
hari ini adalah opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bukan darurat
sipil," kata Muannas.
"Jadi seolah-olah saat ini
telah berlaku darurat sipil, ini berita bohong yang dapat menyesatkan publik,
terindikasi hasut dan masuk dalam kualifikasi rumusan delik Pasal 14 ayat 1 dan
2 dan atau Pasal 15 UU No. 1 Th. 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.
Video Ali Baharsyah yang diberi tagar #Go Blok Dah viral di media sosial
"Woi, tanya dong Itu
presiden sipaa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok
yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan,
ada pemberontakan? Heran deh, orang g***** kok bisa jadi presiden. Emang nggak
ada yang lebih piter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018
tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang
tanda tangan . Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina
cebong? G***** banget dah," ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu.