Dibebaskan bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur Roro Fitria merasa bersyukur. Roro masuk kriteria terkait aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
"Terima kasih doanya, saya bahagia dan bersyukur sekali (bebas dari penjara)," kata Roro saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 2 April 2020.
Diketahui, Roro baru mengetahui
berkasnya masuk ke dalam kriteria Permen pada Rabu 1 April 2020 kemarin.
"Kemarin sore saya
dipanggil, di-register soal berkas saya. Berkas saya bisa dimasukkan ke program
asimilasi dari rumah, sehingga saya hari ini bisa dinyatakan bebas,"
ungkapnya.
Roro mengungkapkan jika dirinya
mendapatkan hikmah seperti mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Sebelumnya, Roro Fitria mendapatkan
hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta
Selatan, karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dirinya sempat mengajukan banding
ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.
Namun, permohonan tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sebelumnya, pada 14 Februari
2018, Roro Fitria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama
seorang kurir berinisial WH yang tengah membawa narkoba jenis sabu seberat 2,4
gram untuk Roro Fitria.