Roro Fitria Resmi Bebas Lebih Awal karena Pencegahan Sebaran Covid-19

Roro Fitria Resmi Bebas Lebih Awal karena Pencegahan Sebaran Covid-19

adminweb
2020-04-03 11:20:00
Roro Fitria Resmi Bebas Lebih Awal karena Pencegahan Sebaran Covid-19
Foto: Istimewa

Dibebaskan bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur Roro Fitria merasa bersyukur. Roro masuk kriteria terkait aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam penjara.


"Terima kasih doanya, saya bahagia dan bersyukur sekali (bebas dari penjara)," kata Roro saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 2 April 2020.


Diketahui, Roro baru mengetahui berkasnya masuk ke dalam kriteria Permen pada Rabu 1 April 2020 kemarin.


"Kemarin sore saya dipanggil, di-register soal berkas saya. Berkas saya bisa dimasukkan ke program asimilasi dari rumah, sehingga saya hari ini bisa dinyatakan bebas," ungkapnya.




Roro mengungkapkan jika dirinya mendapatkan hikmah seperti mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.


Sebelumnya, Roro Fitria mendapatkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dirinya sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan. Namun, permohonan tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Sebelumnya, pada 14 Februari 2018, Roro Fitria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama seorang kurir berinisial WH yang tengah membawa narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram untuk Roro Fitria.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30