Seorang siswi SMK inisial DI (16), warga Tanjungmorawa diduga diperkosa 7 orang kakak kelasnya di lokasi berbeda.
Dimana kasus ini terbongkar setelah ayah korban curiga dengan gelagat putrinya yang selalu marah-marah di rumah. Kejadian ini membuat korban mengalami trauma dan menolak bersekolah.
Atas perbuatan ini, korban bersama orang tuanya N (45) dan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang, membuat laporan resmi ke Mapolres Deliserdang, Selasa (31/3/2020), dengan bukti lapor STTLP No.155/III/2020/RESTA DS.
Setelah menerima laporan itu, polisi menangkap 8 orang pelajar diduga pelaku pemerkosa DI (16) . Dari 8 orang yang merupakan kakak kelas korban tersebut, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berikut inilah 5 fakta kasus pemerkosaan siswi SMK yang dilakukan kakak kelasnya :
1. Korban Mendapatkan Pesan Ancaman
Ayah korban, MI mengatakan, pemerkosaan yang dialami putrinya DI (16), baru terbongkar Senin lalu (30/3/2020). Berawal dari kecurigaan orang tuanya pada perilaku DI yang belakangan banyak berubah. Dia sering marah-marah dan gampang emosi.
“Terbongkarnya kemarin. Dia ini (DI) di rumah bawaannya emosi saja. Sering marah-marah. Dia gak pernah cerita sama kami,” ujar MI, Selasa 31 Maret 2020.
Karena curiga ada kejadian yang membuat sikap DI berubah, kakaknya lalu memeriksa telepon selulernya. Mereka pun kaget menemukan banyak pesan dari kakak kelasnya berisi kata-kata ancaman kepada DI.
“Kakaknya bongkar HP dia (korban). Dibacain lah sama kakaknya pengancaman-pengancaman pelaku. Anakku ini gak berani ngomong karena diancam kalau cerita akan disebarkan video-video dia,” ujar MI.
2. 4 Kakak Kelas Memperkosa Korban di Ruang Praktik Sekolah
Menurut pengakuan DI, kasus pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada Desember 2019 lalu. Saat itu ada empat pelaku yang memperkosa korban di dalam ruang praktik sekolah. Para pelaku mengancam DI untuk tidak menceritakan ke orang lain.
3. Januari 2020 Korban Diperkosa di Rumah Kosong
Kejadian yang sama terulang lagi pada bulan Januari 2020. Kali ini, tiga kakak kelasnya yang memerkosa korban. Para pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejat mereka. Jika korban menceritakan kepada orang lain, para kakak kelasnya itu mengancam akan menyebarkan video rekaman saat mereka memerkosa DI.
4. Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah
Ayah DI, MI mengatakan, putrinya mengalami trauma berat dan tidak mau sekolah lagi. Bahkan, DI sempat kabur dari rumah selama empat hari hingga orang tuanya membuat laporan orang hilang ke Polsek Tanjung Morawa.
“Karena empat hari juga dia gak di rumah. Kami cariin barulah dia pulang. Ternyata dia kabur ke rumah temannya,” ujarnya.
5. Keluarga Korban Minta Para Pelaku Dihukum Berat
Ibu korban N mengaku tidak terima putrinya diperlakukan keji oleh tujuh kakak kelasnya. Dia berharap polisi segera memproses kasus itu dan menghukum para pelaku seberat-beratnya.
“Kami enggak terima anak kami diperlakukan seperti ini. Kami minta supaya para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” ujar Ayah Korban.
Koresponden Medan: Alphandi Pinem