Isu seluruh ruas jalan tol di Jabodetabek ditutup karena pandemi corona telah beredar. Namun rumor tersebut dibantah langsung Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga.
Menurutnya pihak Jasa Marga masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Heru dalam keterangannya, Rabu 1 April 2020.
Menurutnya ada ketentuan lain terkait PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujarnya.
Heru menuturkan PT Jasa Marga sudah menyiapkan sejumlah protokol bila nantinya penerapan PSBB mengharuskan operasional tol berhenti.
Sayangnya, dia belum merinci bagaimana protokol yang sudah disiapkan PT Jasa Marga bila nantinya penerapan PSBB juga diterapkan di tol.
"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," tuturnya.
Sebelumnya beredar pemberitaan surat edaran (SE) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan moda transportasi di Jabodetabek.