Presiden Joko Widodo memperingati
kepala daerah agar tak membuat keputusan sendiri-sendiri dalam mengatasi
penyebaran virus corona di Indonesia.
Karena, menurut Jokowi,
pemerintah nasional telah bekerja sesuai aturan perundang-undangan serta
konstitusi. Oleh sebab itu, kepala daerah diminta untuk mematuhi perundang-undangan
serta konstitusi.
Kepala daerah yang membuat
kebijakan di luar peraturan pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, menjadi alasan Jokowi mengeluarkan
pernyataan ini.
"Ya kami ini kan bekerja
berdasarkan aturan UU yang ada. Kami bekerja juga karena amanat konstitusi.
Jadi pegangannya itu saja. Kalau ada UU mengenai kekarantinaan kesehatan, ya
itu yang dipakai," kata Jokowi saat meninjau kesiapan Rumah Sakit Darurat
Penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Riau, Rabu 1 April 2020.
Jokowi kuga meminta agar kepala
daerah memiliki visi dan misi yang sama dengan pemerintah pusat terkait
penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Jangan membuat acara
sendiri-sendiri sehingga tidak dalam pemerintahan, tidak dalam satu garis visi
yang sama," kata dia.
Meskipun begitu, Jokowi
mengatakan hingga sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah daerah yang
bertentangan dengan pusat.
"Saya kira sampai saat ini
belum ada yang berbeda, dan kami berharap tidak ada yang beda. Bahwa ada
pembatasan sosial dan lalu lintas, saya kira itu pembatasan-pembatasan wajar,
bahwa daerah ingin mengontrol," katanya.