Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19.
Salah satu isi edaran itu mengatur soal ibadah di bulan Ramadhan. Yaitu menjelaskan tarawih yang boleh dilaksanakan di rumah, hingga tenaga kesehatan yang mengurus corona boleh tak puasa.
Termasuk kegiatan Ramadan seperti ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya seperti Ramadhan tahun lalu, dihimbau untuk tidak perlu diadakan oleh pengurus masjid.
"Apabila kondisi mewabahnya COVID-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya," bunyi edaran yang dibuat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dikutip Rabu 1 April 2020.
"Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," bunyi edaran itu.
Muhammdaiyah, dalam edarannya menilai puasa boleh ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang tengah menangani pasien corona.
Lebih lanjut, Muhammadiyah juga membuat tuntunan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal. Sama seperti salat Jumat atau berjemaah di masjid, salat Idul Fitri bisa ditinggalkan di tengah wabah COVID-19.
"Salat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan," bunyi edaran.