Seorang Anggota DPRD Medan, Edi Saputra marah-marah kepada Polisi. Politikus PAN itu memprotes keras penerapan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam penanganan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) virus Corona (Covid-19), bahkan Edi menantang polisi untuk menambak dirinya dan menelan virus corona. Hal ini terlihat dari sebuah video yang sempat viral.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution menjelaskan duduk persoalan. Dia mencoba meluruskan peristiwa yang terjadi.
Menurutnya, yang terjadi saat itu adalah masalah komunikasi yang kurang baik. Sebab, saat itu, pihak keluarga hendak mensalatkan jenazah SA, PDP corona.
SA merupakan pengurus DPW PAN Sumut yang meninggal dunia di RS Madani pada Senin pagi. SA merupakan kerabat dari Edi Saputra.
"Ini hanya masalah komunikasi saja, saya kan di lokasi, keluarga tak masalah sebenarnya jika harus sesuai prosedur, silahkan saja," kata Edwin, Rabu 1 April 2020.
"Cuma waktu itu polisi datang membawa toa, dia menginformasikan agar warga menjauh, padahal saat itu jenazah hendak disalatkan, sudah dimandikan juga," jelasnya.
Pemicu Edi Saputra marah-marah, kata dia, ketika polisi menyampaikan pengumuman melalui toa.
"Dan yang memicunya itu, polisi membawa toa, mengumumkan di seputaran rumah duka bahwa yang menunggal ini terindikasi, jadi warga disuruh menghindar, itu yang membuat kita marah, kenapa harus pakai toa," sebut anggota Komisi IV ini.
Saat peristiwa itu, Edwin menceritakan jika awalnya polisi datang dan ingin jenazah SA ditangani sesuai prosedur. Namun, saat itu Edi bersikeras agar petugas menunjukkan bukti jika SA terpapar covid-19.
"Memang polisi mendapat informasi terkait almarhum yang terindikasi covid-19, hasil cek nya belum terlihat dan polisi juga tak bisa tunjukkan itu, jadi karena dapat informasi, polisi datang untuk disegerakan dan ditangani pihak medis," jelas Edwin.
Namun, ia memastikan jika cekcok tersebut tak berlangsung lama, sebab, pihak keluarga akhirnya bersedia mengikuti arahan dari petugas.
"Artinya, diambil solusi dan dishalatkan di rumah, tapi mengikuti arahan kepolisian, misalnya jenazah harus masuk ke dalam peti, di plastikin dan ambulansnya sesuai standar penanganan covid-19," jelasnya.
Koresponden Medan: Ekel Sembiring