Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan membebaskan dan memberi diskon tarif listrik sebagai banuan pemerintah terkait virus corona.
Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan yakni pada April, Mei, dan Juni 2020 bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta. Sementara bagi pelanggan golongan 900 VA subsidi yang berjumlah 7 juta rumah tangga diberikan diskon 50 persen selama 3 bulan.
Lantas bagaimana cara untuk menikmatinya?
Pertama
Listrik gratis hanya dapat dinikmati oleh golongan pelanggan dengan kapasitas daya listrik 450 Volt Ampere (VA). Data PT PLN (Persero) mencatat terdapat 24 juta pelanggan listrik 450 VA yang merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah.
Kedua
Untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon sebesar 50 persen. Pelanggan golongan ini berjumlah kurang lebih 7 juta pelanggan.
"Artinya hanya bayar separuh untuk April,Mei, dan Juni 2020" ujarnya Jokowi, Selasa 31 April 2020.
Ketiga
Fasilitas listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon separuh harga bagi golongan 900 VA bersubsidi hanya berlaku selama 3 bulan terhidtung April, Mei hingga Juni 2020.
Menanggapi itu, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan PLN menyetujui terkait keputusan Presiden tersebut dan akan menindak lanjuti.
BACA JUGA: PLN DUKUNG KEBIJAKAN JOKOWI GRATISKAN LISTRIK, INI KETENTUANNYA
"Bagi pelanggan 450 VA yang digratiskan selama bulan April, Mei, dan Juni, tentu akan lebih simple penanganannya, yang penting mereka tidak ditagih pada penggunaan bulan tersebut," kata Made kemarin 31 Maret 2020.
BACA JUGA: WABAH CORONA, JOKOWI GRATISKAN TAGIHAN LISTRIK SELAMA 3 BULAN
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah menambahkan, kebijakan penangguhan dan keringanan tarif listrik tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan oleh pemerintah dengan PLN.
"Tentu kami akan sangat mendukung kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI, Bapak Joko Widodo," kata dia.
Sementara, untuk mekanisme pelaksanaan pembebasan dan diskon tarif listrik akan diatur oleh ketentuan dari kementerian terkait, yaitu Kementrian ESDM.
"Fokus kami saat ini adalah bagaimana memberikan pelayanan listrik maksimal kepada masyarakat sehingga kebutuhan listrik di masyarakat dapat terpenuhi dengan andal dan terbaik buat pelanggan," tegas dia.