Presiden Joko Widodo telah menetapkan Indonesia saat ini dalam status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebab wabah virus corona atau covid-19 yang melanda. Lantas, apa itu artinya Darurat Kesehatan Masyarakat?
Seperti diketahui Indonesia saat ini tengah diguncang dengan mewabhanya virus corona. Karena itulah untuk menekan penyebaran yang lebih luas pemerintah perlu mengambil langkah penting.
Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat adalah salah satu langkah pemerintah untuk mencegah penularan virus lebih meluas. Penetapan status ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran corona.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 31 Maret 2020.
Kebijakan tentang kedaruratan kesehatan masyarakat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini ditandantangani Jokowi dan diundangkan pada 7 Agustus 2018.
Pasal 1 angka 2 UU 6/2018 menyebutkan, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat dilakukan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Pasal ini menyatakan pemerintah berwenang menetapkan dan mencabut status Darurat Kesehatan Masyarakat.
“Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” bunyi Pasal 10 ayat (3). Sedangkan ketentuan mengenai tata cara penetapan dan pencabutan status ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.