Sidang perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa 31 Maret 2020. Persidangan ini rencananya akan digelar secara virtual. Adapun ketiga terdakwa yakni istri korban ZH (41) dan dua orang eksekutor JP (42) serta RF (29).
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan sidang dilaksanakan secara daring. "Sidang virtual ini merupakan yang pertama kali di PN Medan," ujarnya, Senin 30 Maret 2020.
Dia menjelaskan, sidang itu nantinya akan menggunakan video conference lewat Skype atau aplikasi lainnya. Pada sidang, para terdakwa akan tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dan Majelis Hakim tetap berada pada ruangan sidang PN Medan.
"Pemberlakuan sidang ini agar lebih efisien dan juga demi mencegah penyebaran Covid-19 yang sedang mewabah," katanya.
Menurutnya, sidang perdana tersebut akan dipimpin Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan.
Sementara JPU dari Kejari Medan yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Ramboo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf dan Mirza Erwinsyah.
"Parada Situmorang merupakan Kasi Pidum Kejari Medan," ucapnya.
Koresponden Medn: Alphandi Pinem