Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan soal lalu lintas warga negara asing ke Indonesia perlu diperkuat.
Sehingga, warga negara asing (WNA) untuk sementara waktu dilarang berkunjung ataupun transit di wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat, jadi saya ulangi kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," kata Menlu Retno LP Marsudi dalam konferensi pers, Selasa 31 Maret 2020.
"Tentunya, larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu kitas, kitap (kartu izin tinggal tetap), untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," ujarnya.
Dia mengatakan, kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru.
"Jadi sekali lagi ada pengecualian tetapi secara umum maka semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan. Nah detail dari dari kebijakan ini akan disampaikan pada kesempatan yang tersisa, dan kebijakan baru akan dituangkan dalam Permenkumham yang baru," tuturnya.