Pihak Istana Kepresidenan mengatakan permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin 30 Maret 2020.
Fadjroel menjawab pertanyaan apakah permintaan karantina wilayah Jakarta ditolak setelah Jokowi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Fadroel mengatakan, meskipun ditolak, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya ditingkat RT/RW atau desa.
"Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah," ujar dia.
"Otomatis sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang keppres dan inpres mengenai mudik Lebaran," kata Fadjroel.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat ke pemerintah pusat. Surat itu berisi permintaan memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.
Surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020.
"Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu," kata Mahfud.